Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 kembali dilanjutkan setelah tertunda selama sekitar tiga bulan. Berikutnya, KPU Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di Kalsel, termasuk pula Pilkada Kabupaten Banjar 2020.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Adanya bencana non alam Covid-19 menyebabkan Pilkada secara serentak sempat tertunda yang rencana sebelumnya dilaksanakan 23 September 2020, namun akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk mempersiapkan dilaksanakannya Pilkada serentak tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan perlu menggelar sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Sosialisasi dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting oleh KPU Kalsel, yang diikuti Forkopimda se Kalsel, Bawaslu Kalsel dan kabupaten kota, KPU kabupaten kota, bupati dan walikota, Kesbangpol Kalsel.
Bupati Banjar H Khalilurrahman turut serta dalam sosialisasi secara video conference ini, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Banjar, di Command Center Barokah Martapura, pekan tadi.
Sarmuji mengatakan, setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 dilanjutkan, tepatnya 15 Juni 2020 KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 resmi menyatakan melanjutkan tahapan Pilkada.
“Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret lalu dan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.
Yakni, dasar hukum pelaksanaan pemilihan Pilkada Tahun 2020 dan juga dikeluarkannya peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020.
“KPU Provinsi Kalimantan Selatan wajib melakukan sosialisasi berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal,” cetus Sarmuji. (kominfobanjar/dya)