Per-hari ini, Jumat (5/6/2020), Masjid Al Karomah Martapura kembali diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat untuk umum. Sebelumnya, masjid ini ditutup sementara guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Tempat ibadah perlahan mulai dilonggarkan namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Kebijakan itu diberlakukan usai berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Banjar.
Terpantau, pukul 11.00 Wita tadi, Satpol PP melaksanakan upacara persiapan di halaman Masjid Al Karomah. Nantinya, pintu masuk masjid akan dijaga ketat dalam arti mesti mematuhi protokol kesehatan Covid-19 misal memakai masker dan lain sebagainya.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi mengatakan, upacara ini merupakan persiapan untuk menjaga pintu masuk masjid. Agar para jamaah yang masuk, telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Total pintu masuk yang dijaga ada tujuh. Setiap pintu masuk, akan dijaga kurang lebih empat sampai lima orang anggota Satpol PP,” ujar Wahyudi.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berjaga untuk mengingatkan para jemaah sebelum masuk ke area masjid. “Memakai masker, membawa sajadah atau alas salat masing-masing. Kalau tidak membawa, sesuai aturan mereka tidak diperbolehkan masuk,” lanjutnya.
Menurutnya, orang yang mengalami gejala batuk, flu, dan membawa anak kecil dianjurkan untuk salat di rumah saja sesuai aturan.
“Saat pelaksanaan salat jumat, jangan berkerumun. Saf salat akan direnggangkan, agar berjarak,” kata dia. (har/ykw)