Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengaku telah menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai kurangnya anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kalsel, pada 9 Desember mendantang.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Instruksi gubernur itu menyikapi permasalahan KPU Kalsel yang terancam kekurangan dana menyelenggarakan Pilkada sesuai mekanisme protokol kesehatan Covid-19.
“Berkaitan dengan anggaran tambahan kelengkapan untuk menggelar Pilkada di tengah Covid-19, apa yang dibutuhkan KPU, (jika) kita ada kita kasihkan,” ucap Sahbirin, setelah monitoring di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Rabu (3/6/2020).
Gubernur mengingatkan, apabila penambahan anggaran Pilkada dipenuhi, KPU tidak boleh menyalahgunakan dana tersebut.
Baca juga: Komisioner KPU; Pilkada 2020 Kalsel Terancam Kekurangan Dana
“Hanya saja pesan saya selalu, (dananya) jangan di makan, jangan dikorupsi. Kita sama-sama mensukseskan Pilkada, dan kemampuan itu digunakan di atas koridor yang benar karena kita tidak ingin bermasalah di kemudian hari,” pesannya. (ags/dny)