Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

MUI Kalsel Minta Daerah Berkoordinasi Sebelum Memutuskan Salat Id Berjamaah

Avatar
421
×

MUI Kalsel Minta Daerah Berkoordinasi Sebelum Memutuskan Salat Id Berjamaah

Sebarkan artikel ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan meminta setiap daerah berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 setempat atau pemerintah terkait sebelum memutuskan salat Idulfitri (Id) berjamaah di luar rumah saat lebaran nanti.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Permintaan itu agar penerapan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat, takbir dan salat Idulfitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19 dapat menghasilkan satu pemahaman dan menjadi pedoman ibadah umat Islam sesuai aturan yang ditentukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami minta setiap daerah terlebih dahulu koordinasikan ini ke ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah daerah, kepala dinas kesehatan, kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota, camat, lurah dan kepala desa di daerah masing-masing,” kata Sekretaris MUI Kalsel, Fadli Mansyur, Jumat (15/5/2020).

Dia menyampaikan, salat Id berjamaah di luar rumah dapat dilaksanakan apabila daerah itu aman dari penularan virus corona, serta ada kebijakan kelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang, maka salat Idulfitri berjamaah dapat dilakukan,” ujarnya.

Tentu saja, diingatkan Fadli, salat Id berjamaah yang dilaksanakan harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Jamaah harus taat seperti pakai masker, shafnya berjarak sekitar satu meter, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, imam membaca surah pendek dan khutbahnya pendek, yang penting terpenuhi rukun khotbah,” ucapnya.

Sementara bagi kawasan atau daerah yang terpapar Covid-19, tambah Fadli, salat Id berjamaah cukup dilakukan bersama anggota keluarga inti di rumah masing-masing. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh