Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak Samsat Banjarmasin I.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net- Hal itu diakui Kepala UPPD/Samsat Banjarmasin I, Anni Hannisa dalam wawancara melalui Whatsapp, Senin (4/5/2020) di Banjarmasin.
:Sejak diberlakukannya PSBB di Kota Banjarmasin, penerimaan pajak menurun namun hanya sekitar 15 %,” aku Nissa yang menjadi istri anggota Dewan Kalsel ini.
Mengatasinya, lanjut Nissa saat ini Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalsel lewat Badan Keuangan Daerah(Bekeuda) Kalsel kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).
Beleid dari Gubernur Sahbirin Noor yang tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 148.44/0214/KUM/2020 itu menurut Nissa sangat berpengaruh bagi wajib pajak, menambah gairah dan antusias dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji pada pemberitaan sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.
Selain membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) juga diputihkan(dibersihkan/bebas).
“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid 19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” terang Rustamaji.
Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor bersama Samsat induk se Kalimantan Selatan.(yon)