Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 mulai dilaksanakan di beberapa kota. Tidak ketinggalan, Kabupaten Banjar pun akan menerapkan PSBB parsial pada 6 kecamatan.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Dalam Video Konferensi Pers yang diadakan di Command Center Barokah, Martapura, Kabupaten Banjar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar akan merencanakan pemberlakuan PSBB pada 6 kecamatan.
“Karena Kota Banjarmasin dalam beberapa hari ke depan akan memberlakukan PSBB, maka tidak akan efektif jika tidak didukung oleh beberapa kota atau kabupaten di sekitarnya. Oleh sebab itu, Kabupaten Banjar juga akan memberlakukan PSBB,” ucap Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Banjar, dr Diauddin, Selasa (21/4/2020).
Ia menjelaskan, rencananya akan ada 6 kecamatan di Kabupaten Banjar nantinya akan menerapkan PSBB, diantaranya Kertak Hanyar, Gambut, Martapura Kota, Martapura Timur, Sungai Tabuk, dan Tatah Makmur.
Baca juga;
“Kami merencanakan tidak semua kecamatan di Kabupaten Banjar yang melaksanakan PSBB, hanya kecamatan berbatasan dengan Banjarmasin dan Banjarbaru, juga kecamatan yang dianggap perlu dilakukan PSBB,” jelas Diauddin.
Kabupaten Banjar telah melakukan Video Konferensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dengan Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kota Banjarbaru.
“Kami telah membuat proposal dan melengkapi data mengenai penerapan PSBB di wilayah masing-masing untuk Kementerian Kesehatan di pusat. Nantinya Pemerintah Provinsi Kalsel yang akan mengajukan dan mengusulkan ke pusat,” terang Jubir GTPP Covid-19 Banjar.
Dalam Video Teleconference, ucap Diauddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel masih mempertanyakan tentang keefektifan sebagian kecamatan yang melakukan PSBB.
“Pilihannya hanya 2, sebagian kecamatan atau semua kecamatan yang melakukan PSBB. Tapi yang jelas, Kabupaten Banjar akan menerapkan PSBB pada 6 kecamatan,” cetus Diauddin. (har/dya)