Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Hukuman Berlapis Bagi Pengancam Kepala KPH Kotabaru 

Avatar
236
×

Hukuman Berlapis Bagi Pengancam Kepala KPH Kotabaru 

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net- Hukuman berlapis menanti bagi pengancam Kepala Pulau Laut Sebuku Kotabaru, Dewi Wulandari.

Lama menjadi  buron, peneror Kepala KPH Kotabaru itu akhirnya tertangkap.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peneror merupakan seorang pria berinisial MD (43) warga Mekar Pura, Pulau Laut Tengah.

Pelaku teror tak hanya menakut-nakuti dengan revolver, namun juga mengancam akan menebas Dewi, kepala kesatuan kepengelolaan hutan itu.

Pengancaman terjadi saat korban berada di kantor resort KPH Pulau Laut Sebuku. Tepatnya di kawasan Mekar Pura Kecamatan Pulau Laut Tengah, Jumat (28/2/2020) lalu.

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri beberapa hari ke luar daerah. Dengan penyelidikan panjang, Satuan Reskrim Polres Kotabaru akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, melalui jumpa pers menjelaskan, pelarian pelaku berakhir di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, usai dibekuk tim polisi gabungan, Minggu (8/3/2020) kemarin.

“Saat itu tim gabungan dari Polda Kalsel, Satreskrim Polres Kotabaru, Polres Batola, berhasil mengamankan pelaku pengancaman,” katanya saat jumpa pers, Selasa (10/3/2020) kemarin.

Lanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang warna hitam.

Senpi itu diperoleh dari DPO pembunuhan atas nama Kambayang.

“Selain revolver, sepucuk Pen Gun warna cokelat yang diakui pelaku didapatkan dengan cara membeli melalui pasar online dengan harga Rp1,8 juta,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Andi Adnan, sebilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya juga diamankan, beserta barbuk lainnya seperti, 17 butir amunisi tajam cis kaliber 22, serta 30 butir amunisi 4 hampa (cis) kaliber 22.

Andi Adnan juga menjelaskan, motif pengancaman yang dilakukan pelaku, lantaran kesal karena pihak KPH telah mengamankan kayu balok beberapa kubik saat patroli rutin.

Sehingga pelaku nekat mengancam menggunakan parang dan senjata api.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku akan dijebloskan ke sel tahanan, dengan ancaman 4 pasal sekaligus. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan hukuman penjara 1 tahun.

Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat negara atau petugas yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Pelaku juga dikenakan undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan.

“Sedangkan Pasal lainnya, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu tentang senjata api dan senjata tajam lainnya, dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (cah/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh