MARTAPURA,koranbanjar.net – 40 kasus penyalahgunaan narkoba telah diungkap Polres Banjar di wilayah hukumnya Kabupaten Banjar. Pengungkapan merupakan hasil operasi Antik Intan 2020 yang berlangsung selama 14 hari, 21 Februari sampai 5 Maret 2020.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH mengungkapkan, hasil 40 kasus terdiri 4 kasus atas target operasi (TO) dan 36 kasus berasal dari kegiatan rutin. Tersangka terdiri 48 orang laki-laki ditambah lagi 3 orang adalah berjenis kelamin perempuan.
Barang bukti yang diamankan Polres Banjar, sabu-sabu seberat total 277,13 gram ditambah ekstasi 1 butir dan serbuk ekstasi 0,50 gram, carnophen 71 butir.
Lantas, kasus apa paling menonjol? Kapolres Banjar didampingi perwira lainnya dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2020) di aula Bhayangkara Polres Banjar, menyebutkan kasus paling menonjol adalah dibekuknya pelaku peredaran narkoba wilayah Banjarmasin dan Kalimantan Tengah, berlangsung Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.30Wita.
“Tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” imbuh dia.
Dimana lokasi kejadian? Termasuk wilayah Kabupaten Banjar, terjadi di Jl A Yani Km71 atau di depan toilet kawasan halaman SPBU Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Dengan barang bukti sabu cukup lumayahn yakni seberat 202,05 gram atau 2,2 ons.
Pelaku atas nama Ahmad Ladun aliasn Doni beralamat Jl Akasia Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Selatan. (dya)