BANJARBARU, koranbanjar.net – Semakin maraknya kelangkaan masker dan anti septik di Kota Banjarbaru, membuat pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.
Jika benar adanya permainan pedagang, atau motif ingin mencari keuntungan dengan menaikkan harga.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan bekerja sama kepada instansi terkait.
“Kami mengimbau, kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menimbun alat kesehatan berupa masker dan anti septik,” ujarnya, Jumat (6/3/2020) melalui siaran pers tertulis.
Pengawasan dan koordinasi terhadap toko obat dan apotek telah dilakukan Rabu (4/3/2020), melalui Satuan Reserse Kriminal Unit I Tipidter Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Sawabiyanto.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga alat kesehatan. Berupa masker dan anti septik, yang dijual oleh toko obat dan apotek,” paparnya.
Salah satu pemilik toko obat mengungkapkan, harga untuk alat kesehatan masker dan anti septik mengalami kenaikan secara signifikan. Dikarenakan, harga beli dari distributor sudah tinggi.
Biasanya, harga satu kotak semula Rp200 ribu, sekarang bisa mencapai harga Rp500 ribu. Begitu pula antiseptik ukuran 500 ml, semula Rp60 ribu kini menjadi Rp300 ribu.
“Harga tersebut beragam, dilihat dari merk masker dan anti septik. Kelangkaan dan kenaikan terjadi, karena pasokan dari pulau Jawa tidak ada pengiriman,” katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 berbunyi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.
Saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (ykw/dya)