Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

PHK Di PT Sawita Karya Manunggal Bikin Geram Anggota DPRD Kotabaru

Avatar
1077
×

PHK Di PT Sawita Karya Manunggal Bikin Geram Anggota DPRD Kotabaru

Sebarkan artikel ini

PHK Di PT Sawita Karya Manunggal Bikin Geram Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,koranbanjar.net- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang terjadi di PT. Sawita Karya Manunggul (Sinar Mas Grup), membuat geram anggota DPRD Kotabaru, khususnya dari Komisi I.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegeraman itu karena mendengar penuturan karyawan, bahwa PHK dilakukan sepihak tanpa disertai surat oleh perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sampanahan dan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru ini.

Hal PHK disampaikan Ketua SPSI Sungai Magalau Mill ( SMGM) beserta Sekretaris DPC F.Hukatan KSBSI Graven Marvello, dalam Rapat Dengar Pendapat atau Hearing di DPRD Kotabaru dengan difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (10/2/2020) sore.

Para karyawan yang di PHK memaparkan kepada Komisi I DPRD Kotabaru, pihaknya sudah sering melakukan mediasi kepada pihak perusahaan. Namun hasilnya tetap nihil atau tidak ada kejelasan.

“Bahkan sudah membawa masalah ini ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) yang ada di kotabaru ini,” ucap Sekretaris DPC F.Hukatan KSBSI Kotabaru, Graven Marvello.

Hanya, tetap sama saja tidak menemukan titik terang di Disnaker Kotabaru.

PHK Di PT Sawita Karya Manunggal Bikin Geram Anggota DPRD Kotabaru
Komisi 1 DPRD Kotabaru Hearing bersama Serikat Pekerja dan PT Sawita Karya Manunggul. (Foto: icah/koranbanjar.net)

Selain mengeluhkan PHK tanpa ada kejelasan terhadap permasalahan.

Pihaknya juga menuntut hak-hak mereka selama bekerja di perusahaan.

Menuntut pesangon karyawan yang tak kunjung dibayarkan, serta jaminan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

“Itu juga tidak ada kejelasan,” imbuhnya.

Mendengar permasalahan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kotabaru, Erdiansyah, dengan didampingi Sekertaris Komisi 1, Rabbiansyah menanggapi, berharap manajemen perusahaan dapat menyelesaikannya.

Penyelesaian sesuai anjuran Disnakertran Kotabaru secara win-win solusion.

”Jangan sampai masalah ini dibawa ke PHI atau Peradilan Hubungan Industrial, karena akan merugikan pekerja, bahkan memakan waktu yang lama serta membutuhkan biaya besar.”katanya

Sekretaris komisi I DPRD Rabiansyah juga menegaskan, pihak manajemen perusahaan harus menyelesaikan sesuai apa disuarakan pihak Pekerja.

“Harus memberikan penjelasan selama 1 minggu, sesuai kesepakatan pihak manajemen dalam Hearing ini,” ingat dia.

Sebab, jangan sampai permasalahan dibawa ke PHI.

Apabila ini di bawa ke jalur PHI sama saja pihak Perusahaam menzolimi pihak karyawan yang sudah ter-PHK.

“Karena tahu pihak pekerja tidak mempunyai biaya,” cetus Rabbiansyah. (cah/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh