BANJARBARU, koranbanjar.net – Satu pasangan bukan suami istri, kedapatan sedang asyik melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau ‘wik-wik’ di sebuah kos-kosan Kota Banjarbaru, Senin (27/01/2020) malam, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.
Seperti diketahui, sang wanita berinisial AY (21) dan laki-laki berinisial ER (22) warga Banjarbaru. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mako Pol PP Banjarbaru untuk didata, dan diberikan sanksi dengan memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu diungkapkan, Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat. Kata dia, bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Seksi Opsdal melaksanakan giat rutin cipta kondisi.
“Saat digrebek, anggota kami mendapati seorang laki-laki telanjang dada dan wanita terlihat memakai pakaian yang kusut. Seperti sedang tergesa-gesa, dalam berpakaian. Setelah diinterogasi, kedua sejoli tersebut mengaku telah melakukan hubungan badan didalam kamar kos itu,” bebernya, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, bukan hanya didapati pasangan tidak halal. Melainkan, sekumpulan remaja sedang minum-minuman keras di depan kos yang sama.
“Sebanyak 3 orang yang minum-minuman keras diamankan. Dua orang wanita berinisial RB (21) dan HF (19). Serta,penanggung jawab kos berinisial AJ (19),” rincinya.
Menurutnya, AJ (19) turut dibawa ke Mako Pol PP Banjarbaru karena terbukti melakukan pembiaran. Menjadikan kos-kosan, sebagai tempat mesum maupun untuk minum-minuman keras.
Informasi dihimpun, usai diberikan sanksi dan didata petugas. Seluruh tersangka, dibebaskan bersyarat tak mengulangi perbuatannya. Sedangkan pemilik kos, diberikan surat pernyataan agar lebih mengawasi tempat kos yang dimiliknya itu. (ykw/maf)