BANJARBARU, koranbanjar.net –Terlapor kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Gusti Makmur, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Informasi dari Kasat Reskrim (Polres Banjarbaru), gelar perkara (kasusnya) telah dilaksanakan. Surat pemeriksaan (Gusti Makmur) sebagai tersangka juga sudah dilayangkan,” ujar Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati kepada Koranbanjar.net, Selasa (28/1/2020), melalui telepon.
Siti menjelaskan, dalam kasus ini, awalnya Gusti Makmur dipanggil sebagai saksi. Kemudian pada pemanggilan kedua, Gusti Makmur dipanggil sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tembuskan SPDP Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur ke Kejari
“Artinya. sudah terpenuhi untuk mengarah ke seseorang (tersangka). Nanti, jika surat pemanggilan kedua sampai pemanggilan ketiga tidak dipenuhi, maka polisi akan menjemput paksa tersangka sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan Koranbanjar.net sebelumnya, kasus yang menyeret nama Gusti Makmur ini berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Banjarbaru pada 25 Desember 2019 lalu. Dilaporkan, tindakan pencabulan itu diduga terjadi saat tersangka dan korban berada di tolilet salah satu hotel di Banjarbaru.
Baca sebelumnya: Pejabat Publik Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Kini, seiring naiknya status Gusti Makmur sebagai tersangka, maka semua bukti dianggap polisi telah terpenuhi. “Semoga saja tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” tutup Siti. (ykw/maf/dny)