BANJARBARU, koranbanjar.net – Terkait dengan beredarnya video ASN yang tengah mengampanyekan salah satu pasangan bakal calon kepala daerah Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu, bahkan sudah ditanggapi Sekda Banjarbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa persoalan itu bukan menjadi ranah atau wewenangnya.
Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Hidayat. “Itu ranahnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ucapnya, Selasa (21/1/2020) siang.
Disinggung tentang peraturan atau undang-undang tentang ASN yang harus netral, dia menjelaskan, ASN memang diharuskan netral. “Itu ada di pasal 10,” ujarnya meneruskan.
Dan saat ditanya antisipasi untuk ASN yang tidak netral? Ia menjawab, pihaknya harus melakukan sosialisasi akan adanya larangan untuk ASN berkampanye. “Namun dalam perihal ASN dalam video yang beredar itu, kami memang belum bisa memberikan komentar apa-apa, karena ini memang masih belum resmi sebagai calon. Mungkin nanti jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka kami bisa bertindak,” imbuhnya.(san/maf)