Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Pengelola Parkir Duta Mall Sanggah Kurang Bayar Pajak Parkir

Avatar
218
×

Pengelola Parkir Duta Mall Sanggah Kurang Bayar Pajak Parkir

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net-Pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin PT Centrepark Citra Corpora menyanggah telah kurang bayar pajak parkir.

Memang menyetujui akan membayarkan terkait kekurangan bayar pajak parkir dengan mencicil selama beberapa tahun hingga nilai Rp1,7 miliar kepada Direktorat Pajak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Meskipun telah setuju. Namun, pihak pengelola parkir tetap mengajukan keberatan atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel.

“Perbedaan tata cara penghitungan pajak parkir, kita sebagai penyelenggara parkir menghitung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menurut penghitungan kita tidak sesuai dengan BPK,” ucap kuasa hukum Centrepark Citra Corpora Rony Sihotang kepada koranbanjar.net belum lama tadi.

Lanjut ia menerangkan, perhitungan tersebut sudah sesuai penjumlahan perusahaan.

“Penghitungan dari kami sudah benar, maka dari itu pihak penyelenggara parkir mengajukan banding,” ujarnya.

Diterangkan, pengajuan banding akan ada beberapa prosedur yang dilalui dalam melakukan sanggahan ataupun keberatan terhadap keputusan BPK tersebut.

“Selisihnya terkait penghitungan mereka kita belum mendapatkan secara rinci, jadi kita tidak tahu penghitungan BPK seperti apa. Karena kita ga tahu penghitungan BPK dan juga tidak mendapatkan lampirannya, tetapi hanya mendapatkan nilai nominal besaran,” bebernya.

Disinggung mengenai kasus cukup lama, yakni pada 2017-2018, mengapa baru sekarang akan melakukan sanggahan, ia menerangkan, untuk bertanya langsung kepada BPK.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada BPK mengenai sanggahan ini cuma belum ada respon,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mungkin hasil temuan tahun 2017-2018 ditemukan di triwulan bulan ini, dan baru disampaikan sekarang.

Disinggung mengenai terkait belum menerima hitungan langsung dari BPK, mengapa bisa menyimpulkan demikian, kuasa hukum menjelaskan karena hal itu berdasarkan komunikasi secara lisan dan pertemuan dalam notulensi rapat.

“Tentu kita sampaikan pembahasannya,
hitung-hitungannya ini kan sebenarnya tujuan kepada walikota bukan kepada kita sebagai penyelenggara parkir secara langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, Institusi Dishub Kota Banjarmasin melalui UPT Parkir melaksanakan kewenangan untuk melakukan penyegelan ataupun larangan untuk memungut biaya parkir, sampai dengan adanya komitmen untuk membayar dari penyelenggara parkir.

“Jadi Dishub melakukan upaya secara paksa. Nah, disini kita membuat komitmen ditunjukkan kepada Kadishub yang dalam hal ini UPT Parkir juga, check younya disitu kita lakukan tadi dan disetujui ok, jadi tidak ada larangan untuk memunggut biaya parkir, dan tetap dijalankan,” tandasnya.

Ditambahkan dia, seperti diketahui adanya temuan BPK Kalsel dengan Nomor sekian, dia kurang ingat. “Dan, mungkin nanti akan berujung pada pengadilan pajak,” pungkasnya.(ags/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh