Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Gugatan Walhi Kalsel Masih Kasasi, Proses Hukum Jadi Tanda Tanya

Avatar
308
×

Gugatan Walhi Kalsel Masih Kasasi, Proses Hukum Jadi Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Gerakan Save Meratus bukan muncul baru saja, melainkan sudah sejak tahun 1999. Seiring berjalannya waktu, isu tersebut muncul lagi sejak tahun 2017 ketika HPH tukar guling PT. Kodeco, dan tambang batu bara PT. Mantimin Coal Mining.

Hal itu diungkapkan, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono. Perkembangan terakhir, gerakan tersebut masih berjalan lancar serta belum ada satu pun yang berani melawan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Di sisi lain, strategi kita salah satunya menggugat menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT. Mantimin Coal Mining pada tiga kabupaten sesuai SK,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui, Kamis (12/12/2019), di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

Kisworo menjelaskan, tiga kabupaten itu berada di HST, Balangan, dan Tabalong dengan luas mencapai 5.908 hektar.

“Sekarang masih dalam proses kasasi. Sebelumnya, kita banding ke PTUN Jakarta. Hingga kini belum ada putusan,” bebernya.

Di sisi lain, lanjutnya, menimbulkan tanda tanya. “Artinya yang seharusnya proses hukum itu cepat, efisien, murah dan berkeadilan. Ternyata sekarang negara kita ini, masih jauh semua dari mimpi untuk sebuah harapan,” ungkapnya.

“Kalau dari izin tambang banyak yang ada di Meratus. Salah satunya, yang kita gugat ini juga ada di Pegunungan Meratus baik pada tiga kabupaten itu maupun lainnya,” katanya.

Menurutnya, sampai sekarang mereka belum beroperasi. Sebab, salah satunya masih sengketa hukum. “Menyelamatkan Meratus ini, bukan hanya tugas Walhi. Ini tugas kita semua di Kalsel,” harapnya.(ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh