Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Ini Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pilkada

Avatar
252
×

Ini Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Senin (25/11/2019), mengatakan, petahana diharuskan cuti dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sedangkan, anggota Dewan terancam mundur dari jabatan pada saat masa kampanye. Hal itu sesuai peraturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.

Senada dengan Hegar, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Makanya sekarang pengumuman perseorangan diundur oleh KPU RI. Pastinya, saat ini draft PKPU yang baru sedang dibahas KPU RI dengan Komisi II DPR RI. Mengingat juga UU Pilkada masih di MK,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan, penundaan waktu pengumuman persyaratan calon perseorangan sesuai surat KPU RI nomor 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019 tentang perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Di Banjarbaru, sampai saat ini belum ada calon independen yang sudah mencicil KTP pendukungnya dari masyarakat. Para ASN, selain tidak diperbolehkan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan, tetapi juga dilarang ikut mendukung dengan berkampanye langsung.

Di Pilkada 2020 mendatang, pelaksanaan yang akan berlangsung di Kalsel yakni di Provinsi, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Informasi yang dihimpun, dalam penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menerangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sehingga, netralitas merupakan suatu keharusan. Jika tidak, maka berujung terkena sanksi adminitrasi dan pidana.

Oleh karena itu, ASN harus taat dan patuh serta mengindahkan netralitasnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh