KOTABARU, koranbanjar.net – Surat keputusan (SK) pemindahan atau mutasi ASN Pemkab Kotabaru yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kotabaru, Zainal Arifin, atas nama Bupati Kotabaru, berbuah masalah.
Pasalnya, penandatanganan itu diduga dilakukan sepihak oleh Kepala BKPPD Kotabaru tanpa sepengetahuan Bupati, Sekda, serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kotabaru.
Namun saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019), Kepala BKPPD Kotabaru Zainal Arifin, membantah pemindahan ASN secara sepihak tersebut.
Menurutnya, perihal penandatanganan SK pemindahan ASN itu, dirinya sebagai Kepala BKPPD telah mendapat persetujuan dari Bupati Kotabaru.
Bahkan dia menyebut pemindahan itu telah dilakukan sesuai proses dan sudah berdasarkan surat pengajuan dari BKPPD Kotabaru kepada bupati, yang kemudian diteruskan ke Gubernur Kalsel atas persetujuan bupati. “Setelah ditandatangani gubernur, baru SK BKPPD,” jelasnya.
Namun saat diminta membuktikan surat-menyurat yang disebutkannya itu, Zainal tak bisa memperlihatkannya satu lembar pun kepada wartawan.
Begitu juga saat diminta keterangan mengenai penandatanganan SK mutasi ASN. Jawaban Zainal terkesan berbelit-belit. Meski kemudian membenarkan adanya SK tersebut, namun Zainal menampik penerbitannya untuk keperluan mutasi ASN.
“SK yang beredar itu benar. Tapi, meski bunyinya pemberhentian dan pemindahan (jabatan) ASN, namun itu sebenarnya hanya sebagai syarat. (Pemberhentian dan pemindahan jabatan ASN) tentu ada prosesnya. Nah jadi surat itu adalah surat pemberhentian (gaji) sebagai tembusan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kotabaru). Bukan surat pemberhentian (jabatan), cuma tambahan agar gajinya diputus dulu sebelum pindah,” katanya.
Ketika ditanya apakah pemindahan dan pemberhentian ASN harus sesuai koordinasi bupati, sekda, dan Baperjakat, Zainal mengatakan koordinasi yang dilakukan cukup ke bupati saja. Baperjakat, tambahnya, hanya bertugas menangani Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan pertimbangan jabatan.
Zainal mengakui, BKPPD Kotabaru tak berkoordinasi dengan Baperjakat terkait mutasi ASN itu.
“Asal sudah disetujui bupati maka sudah selesai dan bisa diproses. Jadi tidak perlu ke sekda dan Baperjakat,” sahutnya.
Dari informasi yang dihimpun koranbanjar.net, SK mutasi ASN Pemkab Kotabaru yang ditandatangani Kepala BKPPD Kotabaru atas nama bupati itu telah dilakukan sejak 2018 lalu.
Mutasi di antaranya ditujukan kepada seorang perawat Puskesmas di Desa Sengayam, atas nama Nur Hidayati AMK. Dia dimutasi ke Tanah Bumbu (Tanbu) pada 13 Desember 2018.
Kemudian, mutasi juga dilakukan terhadap seorang perawat di RSUD Kotabaru, atas nama Agus Anton Sujarwo, AMK. Agus dimutasi ke Tanbu pada 6 Mei 2019.
Terakhir diketahui, mutasi terhadap seorang guru SMPN 2 Pamukan Selatan ke Kabupaten HSS pada 16 Mei 2019, atas nama Ahmad Mujahid AMK.
Terkait masalah ini, Bupati Kotabaru Sayed Jafar, saat berusaha dikonfirmasi wartawan koranbanjar.net sejak Kamis (10/10/2019) hingga Jumat (11/10/2019) siang tadi, belum bisa ditemui di kantornya. Sementara Sekdakab Kotabaru Said Akhmad, saat ini masih dalam upaya konfirmasi. (cah/dny)