Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Oknum Sipir Ajak Istri Bisnis Narkoba, BNN Amankan 20 Kilo Sabu

Avatar
229
×

Oknum Sipir Ajak Istri Bisnis Narkoba, BNN Amankan 20 Kilo Sabu

Sebarkan artikel ini

ACEH, koranbanjar.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali gagalkan peredaran gelap sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

Sebanyak 20.570 gram sabu diamankan dari tangan oknum Sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh Timur, dan istrinya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dilansir dari informasi Humas Badan Narkotika Nasional(BNN) Pusat hari ini, Jum’at (11/10/2019), penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat Tim Pemberantasan BNN bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Dari hasil penyelidikan, tim BNN berhasil kantongi satu nama oknum Sipir berinisial D (36). D diamankan di kawasan Langsa pada senin (7/10/2019).

Pengembangan dilakukan, tim BNN menggeledah rumah D di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan berhasil mengamankan 1 karung sabu dari dalam lemari dapurnya.

Kemudian petugas turut mencokok istri D berinisial N (31) karena terlibat dalam kasus tersebut. Istrinya pun menunjukkan satu bungkus ukuran kecil barang bukti lainnya.

Kepada petugas D mengaku sebelumnya menerima 48 kg sabu, namun saat ditangkap hanya tersisa 20 kg sabu. 18 kg sabu dan 10 kg sabu lainnya telah didistribusikan ke pengedar lainnya. Tim BNN juga menyita 1 unit Mobil dan 2 unit HP Milik kedua tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) & Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh