BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bagi masyarakat Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin yang super sibuk dan malas mengantri, sehingga tidak sempat membayarkan pajak kendaraan bermotor maupun mobilnya, Samsat Banjarmasin I menyediakan salah satu layanan unggulan, Jemput Antar Samsat.
Meskipun layanan bayar pajak di rumah ini sudah lama dijalankan oleh Samsat Banjarmasin I, akan tetapi masih banyak masyarakat yang enggan melakukannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Banjarmasin I, Hajah Heldawati.
“Sebenarnya layanan jemput antar ini sudah lama berjalan, sebelumnya wajib pajak masih belum memahami sehingga enggan melakukannya, mungkin pikir mereka bakal dikenakan biaya tambahan, padahal sama sekali tidak dipungut biaya apapun alias gratis, selain biaya pokok pajak, namun lambat laun pengguna layanan ini kesadarannya mulai meningkat,” terangnya kepada koranbanjar.net saat berada di ruang kerjanya Samsat Banjarmasin I Jalan Ahmad Yani KM 5,500 Banjarmasin.
Media ini sempat bertanya apakah kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui layanan jemput antar ini, Hajah Heldawati mengaku sosialisasi sering dilaksanakan.
“Untuk sosialisasi sering dilakukan, tetapi memang para wajib pajak sepertinya masih ragu-ragu untuk menghubungi petugas jemput antar,” akunya.
Bagaimana mekanismenya? Heldawati menerangkan, nantinya wajib pajak bisa menghubungi nomor-nomor telepon petugas layanan jemput antar yang akan dipublikasikan.
“Kemudian wajib pajak tinggal mempersiapkan dokumen persyaratan serta kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” paparnya.
Setelah itu petugas layanan jemput antar akan datang untuk membawa kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan serta biaya pajak kendaraan dan akan dilakukan identifikasi, registrasi dan pembayaran pajak kendaraan di Kantor UPPD Samsat Banjarmasin I.
Selanjutnya, petugas layanan jemput antar akan mengantarkan kembali kepada wajib pajak berupa pelunasan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain layanan jemput antar yang memanjakan wajib pajak, Samsat Banjarmasin I juga mengaplikasikan Samsat Keliling (Samkel), Drive Thru dan Corner Duta Mall yang juga dipersembahkan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji kepada jurnalis koranbanjar.net mengungkapkan pelayanan unggulan berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor dan ketentuan yang berlaku.
Ia berujar, Samsat se Kalsel, bergerak di semua Kecamatan bergiliran sesuai topografi dan kearifan lokal.
“Alhamdulillah semua sudah berjalan lancar,” ucapnya.(yon)