BANJARMASIN, koranbanjar.net – Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Kalimantan Selatan mengklaim bahwa Perusahaan Bongkar Muat Lambang Jaya Barito (LJB) Kalsel terutang upah kerja terkait kegiatan Floating Crane terhadap kurang lebih 50 kapal.
Menurut Ketua TKBM Kalsel H.Rusdi, sebelumnya kerja sama TKBM dengan PBM Lambang Jaya Barito lancar tidak ada masalah bahkan sampai sekarang.
Namun persoalannya bukan terletak pada hubungan yang masih berjalan sampai sekarang, akan tetapi kata Haji Rusdi sejak 4-5 tahun terakhir ini tanpa alasan yang jelas LJB memutuskan untuk tidak membayar upah kerja 50 kapal itu.
“Kami pertanyakan mengenai 50 kapal yang belum dibayar sampai sekarang, meski saat ini tetap berlanjut kapal-kapal LJB, kita yang mengerjakan, yang sekarang titak ada masalah, kami hanya meminta 50 kapal itu tetap harus dibayar,” terang H Rusdi saat wawancara dengan koranbanjar.net, Rabu (28/8/2019) di Kantor TKBM Banjarmasin.
Pernyataan H Rusdi ditambahkan oleh wakilnya, M. Noor yang mengungkapkan alasan pihak LJB tidak membayar karena mengikuti PT Puradika.
“Alasan LJB tidak membayar katanya kecuali PT Puradika membayar maka mereka akan membayar juga, itu kata Manurung Kepala Operasionalnya,” ungkap M Noor.
Menurutnya, alasan LJB tidak dapat diterima, ia menganggap apa yang diucapkan oleh Manurung seperti anak-anak.
Ketika koranbanjar.net konfirmasi ke LJB satu hari setelahnya mempertanyakan apa yang disebutkan TKBM, Kepala Operasional Hotman Manurung membantah kalau perusahaan LJB terutang upah kerja 50 kapal.
Akan tetapi dirinya mengakui belum membayar upah tersebut, karena menurutnya masih menunggu beberapa hal yang harus dirubah atau direvisi.
Ia pun juga mengakui mengapa pihak LJB belum membayar, karena menunggu penyelesaian antara TKBM dengan PT Puradika.
“50 kapal itu tidak benar, memang benar kita terutang tetapi tidak sampai segitu, kemudian jangan cuman perusahaan kami yang kecil ini saja yang diuber-uber, tidak perlu lah di besar-besarkan, coba itu Perusahaan besar yang persoalannya ditangani DPRD, ” ungkapnya tanpa mau menyebut langsung PT Puradika.
Saat mau mengakhiri wawancara, Manurung tanpa disadari ia akhirnya berucap, “Kalaupun alasan kami tidak membayar menunggu Puradika juga harus bayar kan tidak jadi masalah toh, artinya harus adil lah,” tutupnya.(yon/dya)