BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Karena dianggap telah mencoreng Korps Bhayangkara maka 3 orang anggota Polri dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat(PTDH) dilaksanakan melalui upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan Irjen Polisi Yazid Fanani.
“Setelah melalui sidang kode etik, ketiga nya pantas untuk dipecat dengan secara tidak hormat,” kata Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Kamis (4/7/2019).
Ketiga oknum polisi yang mendapatkan sanksi PTDH adalah AKP Yana Mulyana dari kesatuan Pama Yanma Polda Kalsel. Melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan.
Ipda Nur Salim dari kesatuan Pama Dit Shabara Polda Kalsel, tersangkut kasus narkotika, utang piutang dan penggelapan senjata api.
Serta Bripka Fitri Nurhadi dari kesatuan Direskrimsus Polda Kalsel yang juga melakukan penggelapan dalam jabatan.
PTDH ini dikatakan merupakan dinamika kegiatan dalam manajemen kepolisian yang dilalui oleh seluruh aparat di jajaran kepolisian.
“Kepada para anggota kepolisian yang masih aktif berdinas tolong ini jadi perhatian. PTDH ini menjadi sebuah pembelajaran yang berarti agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali,” tandasnya. (al/dya)