MARTAPURA, koranbanjar.net – Dalam satu pekan terakhir Anggota DPRD Kabupaten Banjar terus menggodok rencana perubahan badan hukum perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT).
Tidak tanggung, ada tiga perusahaan milik daerah Kabupaten Banjar yang bakal berubah status, yakni PT untuk PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta, dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) untuk PD Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Perubahan tersebut berpijak pada pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terakhir, Senin (1/7/2019) Rapat Paripurna kembali digelar dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang perubahan status badan hukum tiga perusahaan daerah terseb
Dari hasil pandangan fraksi-fraksi, semua menyepakati rencana perubahan tersebut. Kendati menyetujui, wakil rakyat itu memberikan catatan-catatan penting di dalamnya.
Secara umum, semua menghendaki dapat menambah kontribusi pada pendapatan Kabupaten Banjar. Yang tak kalah penting, harus memberi dampak lebih lagi untuk kesejahteraan dan pelayanan pada masyarakat.
Bupati Banjar menyambut baik atas rencana perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut. Ia mengungkapkan, perubahan mesti dilakukan demi majunya kinerja perusahaan.
“Kita berharap melalui perubahan ini dapat menambah sumbangsih pendapatan asli daerah, dan yang pasti akan kembali untuk masyarakat Kabupaten Banjar untuk sejahtera dan barokah,” tuturnya. (dra)