BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Terkait Kasus pembelian lahan di Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Forpeban meminta kepada pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas jika terindikasi tindak pidana korupsi.
Ketua LSM Forpeban Kalsel Din Jaya menyatakan, kalau memang dalam pembelian lahan ini telah terjadi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka penyidik kejaksaan harus benar-benar serius menangani kasus tersebut.
“Apalagi pengusutan kasus ini langsung ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” ungkap Din Jaya di Banjarmasin, Kamis (27/6/2019) di Banjarmasin.
Ia pun meminta penyidik Kejaksaan Agung RI untuk tidak tebang pilih dalam menyidik kasus ini.
“Siapapun yang terlibat harus diperiksa tidak terkecuali para pejabat dan kepala daerah HSU sendiri,” tegas Din Jaya.
Sebelumnya pada pekan lalu dengan mengambil tempat di kantor Kejari Hulu Sungai Utara, penyidik dari Kejaksaan Agung RI telah memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui pembelian lahan di Muara Tapus, antara lain mantan Sekda, anggota dewan di DPRD HSU serta yang lainnya.
Pembelian lahan oleh pemkab HSU dari seorang warga diduga telah terjadi penggelembungan harga, padahal harga yang berlaku hanya Rp70 ribu per meter persegi namun dibeli dengan harga Rp420 ribu per meter persegi dari luas lahan sebanyak 4 hektare. (al)