Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

PARAH! 5 Remaja Ini Mabuk-Mabukan di Dalam Kubah Kuburan

Avatar
397
×

PARAH! 5 Remaja Ini Mabuk-Mabukan di Dalam Kubah Kuburan

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Satpol PP Kabupaten Banjar kembali berhasil menggelandang 5 remaja yang mengkonsumsi tuak dan minuman beralkohol, Jumat (12/4/2019) pukul 22.45 WITA.

Parahnya lagi, lima remaja ini mengkonsumsi minuman terlarang tersebut di dalam kubah sebuah kuburan/makam di Batuah, Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap lima pemuda ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah akan kelakuan mereka.

“Sudah beberapa kali ada laporan dari warga sekitar kejadian, bahwa di dalam kubah kuburan di Batuah kadang-kadang ada banyak anak muda yang mabuk-mabukan. Kemudian Kasi Ops beserta anggota melakukan intelejen atau pengintaian malam tadi sekitar pukul 22.45 WITA,” jelas Wahyudi kepada koranbanjar.net.

PARAH! 5 Remaja Ini Mabuk-Mabukan di Dalam Kubah Kuburan.
Kasi Lidik Satpol PP Banjar Wahyudi sedang mendata pelaku mabuk-mabukan di sebuah makam kuburan, di Kantor Satpol PP Banjar. foto: ist

Setelah tiba di lokasi, lanjut Wahyudi, ternyata memang benar adanya dan langsung dilakukan penyergapan.

“Tiga orang warga Pesayangan, satu warga Jalan Breman Sungai Sipai dan satu lagi warga Cempaka Banjarbaru,” tutur Wahyudi.

“Dengan ini pelaku telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, obat-obatan dan zat aktif lainnya pasal 5 ayat 1,” tambahny lagi.

Kebanyakan dari peminum miras itu, lanjutnya, merupakan berpendidikan rendah, sebab 3 dari mereka hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) sementara 2 lainnya lulusan SMA/Sederajat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Satpol PP Banjar memberikan peringatan dan pernyataan serta dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda.

“Karena mereka baru pertama kali tertangkap, jadi hanya diberi teguran berupa peringatan dan pernyataan tertulis. Kami juga melakukan pembinaan kepada mereka serta memanggil para orangtua mereka, Alhamdulillah sekitar jam 03.00 dinihari tadi selesai semuanya. Tapi jika mereka tertangkap lagi maka akan diadili di pengadilan sesuai Perda,” pungkas Wahyudi. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh