BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Di tengah tahun politik seperti sekarang, pelayanan publik harusnya menjadi perhatian. Karena pemilu, sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan merupakan hulu untuk memperbaiki pelayanan publik. Bila pemilu ini tidak melahirkan pemimpin yang peduli pada pelayanan publik, maka jangan berharap terjadi perbaikan.
Adapun sejumlah catatan menyangkut pelayanan publik di tahun 2018 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, antara lain, jumlah masyarakat ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2018 berjumlah 177 pelapor.
“Tidak semuanya menjadi laporan pelayanan publik. Sebagian datang berkonsultasi, meminta informasi, pendapat dan arahan atas komplain disampaikan menyangkut persoalan yang mereka hadapi,” terang Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholish Madjid lewat rilis yang dikirim ke koranbanjar.net, Kamis (27/12/2018)
Jumlah pengaduan yang menjadi laporan ada 129. Laporan tersebut ditangani dan sebagian besar telah diselesaikan. Terdapat 25 laporan masih dalam proses, 5 laporan terbanyak antara lain Kepegawaian, Pertanahan, Pendidikan, Kepolisian dan Perhubungan.
Lebih lanjut Nurcholish mengungkapkan, terdapat pula sejumlah kasus yang cukup menarik perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut berdimensi politik dan mendapat sorotan media, Antara lain seleksi Dirut PDAM Bandarmasih, pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, tidak ditetapkannya Status Guru Non PNS pada sekolah negeri di Kota Banjarmasin, Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan recana relokasi Pasar di Banjarbaru.
“Kasus tersebut sudah ditangani dan sebagian masih dalam proses penyelesaian,” ucapnya.
Menyangkut tugas pencegahan mal-administrasi, telah dilakukan 29 kali sosialisasi di lingkungan sekolah, 10 kali di lingkungan kampus negeri dan swasta, serta sosialisasi di seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Selatan.
Telah pula dilakukan perjanjian kerjasama percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi kepada 7 SKPD di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan (DPMPTSP), Bakeuda, BKD, Kominfo, RSUD Ulin, Ansyari Saleh, RS Jiwa Sambang Lihum dan 1 kampus IAIN Antasari.
Juga telah dilakukan Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2018 terhadap 9 kabupaten, antara lain Banjarbaru, Batola, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Tabalong dan Kotabaru. Hanya 5 kabupaten yang sudah mendapat predikat hijau atau patuh standar Pelayanan Publik, yaitu Banjarbaru, Banjar, HSS, HST dan Kotabaru. Selebihnya masih kuning atau sebagian dari SKPD di kabupaten tersebut masih belum standar. Di tahun 2019, akan dilakukan survei terakhir, karena menurut RPJMN, tahun 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia, pelayanan publiknya harus standar.
Karena itu, Ombudsman akan melakukan asistensi kepada kabupaten yang masih kuning agar memenuhi standar pelayanan publik, kabupaten tersebut antara lain Batola, Tapin, HSU, Balangan, Tabalong dan Tanah Bumbu.
“Bila 6 kabupaten tersebut telah memenuhi standar, maka dapat dipastikan seluruh pelayanan publik di Kalimanan Selatan sudah sesuai dengan UU pelayanan publik,” Jelas Nurcholish.
Juga dilakukan investigasi mendalam Atas Prakarsa Sendiri terhadap sejumlah isu yang dinilai sangat penting, antara lain soal kalibrasi alat kesehatan dan kegiatan tera ulang pada bidang kemetrologian di Dinas Perdagangan. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan bahwa masalah kalibrasi alat kesehatan masih belum menjadi perhatian kebijakan. Sebagian besar kabupaten / kota di Kalimantan Selatan tidak menganggarkan biaya kalibrasi alat kesehatannya, terutama alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas kesehatan pertama di Puskemas. Padahal tenaga medis sangat tergantung pada tersedianya alat kesehatan yang standar atau terkalibrasi.(al/sir)