BANJARMASIN, KORANBANJAR – Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris, menegaskan, aset milik negara maupun daerah, tidaklah sama seperti barang milik pribadi. Sebab aset yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurutnya, satu sendok pun jika itu dibeli melalui APBN atau APBD, maka harus ada pertanggungjawabannya. Karenanya, setiap rupiah yang diterima atau digunakan, harus tercatat secara administrasi keuangan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Abdul Haris dalam Workshop Pengelolaan Aset SMA dan SMK se Kalsel, Banjarmasin, Selasa, (13/11).
“Ini penting agar dikemudian hari tidak terjadi masalah hukum. Begitu pula dengan aset yang merupakan barang penting milik daerah, harus dipelihara dengan baik karena pada waktunya harus dievaluasi. Kalau memang barang itu sudah ada penyusutan atau kerusakan, maka harus diupdate atau diperbaharui. Aset harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan asas kepastian hukum dan akuntabel,” tegasnya.
Sedangkan terkait whorkshop pengelolaan aset ini, Abdul Haris berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pengelola aset agar segera melakukan inventarisasi dan segera menyampaikan laporan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi, mengatakan, kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah. Sebab sumber daya manusia di bidang pengelola asset, masih kurang.
“Apalagi nanti pengelola aset menggunakan aplikasi barang milik negara, sehingga mereka harus memahami itu,” ujarnya. (banjargroup/dny)