Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Gelar Istighosah, Ketua MUI: Optimis HST Tanpa Batubara

Avatar
252
×

Gelar Istighosah, Ketua MUI: Optimis HST Tanpa Batubara

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Dukung gerakan #SaveMeratus terus mengalir, ratusan warga Barabai didukung para ulama gelar Istighosah dan Do’a Bersama di Halaman Masjid Agung Riadhusshalihin Barabai, Hulu sungai tengah (HST), Kamis (11/10) sekitar jam 09.00 wita.

Istighosah dan Do’a Bersama ini dilaksanakan demi menyelamatkan kawasan Pegunungan Meratus dari tambang batubara, yang surat izinnya sudah di keluarkan Menteri ESDM pada 4 September 2017 dengan nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Izin Operasi Produksi Tambang Batubara untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Tabalong, Balangan, dan HST.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Istighosah dan do’a Bersama langsung dipimpin oleh ketua MUI  HST K.H Wajihudin. Para ulama dan masyarakat HST sangat mendukung upaya Walhi menggugat di PTUN Jakarta.

Masyarakat HST Gelar Istighosah, Ketua MUI HST Optimis HST Tanpa Batubara
Gelar Istighosah dan Doa Bersama oleh masayrakat Hulu Sungai Tengah yang didiukung para ulama.

Ketua MUI HST, KH Wajihudin, mengatakan upaya ini dilakukan untuk menghindari kemudaratan dan dampak bencana alam yang lebih besar.

“Oleh karena itu sebaiknya aktifitas pertambangan di HST tidak usah ada,” tegas beliau.

Ulama yang kerap disapa Guru Wajih ini tetap optimis gugatan Walhi dikabulkan oleh hakim. “Kita tunggu saja hasil keputusan hakim PTUN Jakarta tanggal 22 oktober ini. Tapi tetap optimis pertambangan di Meratus tetap tidak boleh,” ujar ketua MUI sekaligus tokoh agama di HST ini.

Seperti diketahui, tambang batubara mengancam kawasan Pegunungan Meratus.  Di HST, paling banyak mendapatkan penolakan, tercatat kurang lebih 37 ribu tanda tangan petisi penolakan tambang batubara di HST.

Walhi Kalsel menempuh jalur hukum menggugat Menteri ESDM dan PT MCM. “Tuntutan kami izin tambangnya dicabut, Meratus HST harus bebas dari batubara dan sawit,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.

Kisworo mengatakan gugatan ini adalah gugatan lingkungan. “Saat ini sudah 17 kali sidang, dan pada22 Oktober Majelis Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan. Kami berharap keadilan memihak pada rakyat dan kelestarian Meratus,” ujarnya.

Kawasan Pegunungan Meratus merupakan sumber kehidupan bagi banyak jiwa. Hutan Meratus memberikan oksigen dan menyediakan air bagi manusia. Lebih dari 10.000 hektare lahan pertanian di HST, airnya bersumber dari hutan Pegunungan Meratus yang merupakan hutan hujan terakhir yang dimiliki Kalsel. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh