Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Kapolda Perintahkan Personil Turun ke Lapangan, Meski Hari Libur

Avatar
615
×

Kapolda Perintahkan Personil Turun ke Lapangan, Meski Hari Libur

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU), Selasa (9/10/2018).

Dalam kunjungannya ke Polres HSU, Kapolda memerintahkan kepada personel kepolisian untuk menempatkan unit patroli di rawan kejahatan, rawan macet, rawan pelanggaran lalu lintas dan lain-lain. Bahkan personel Polres harus turun ke lapangan, meski hari libur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jangan pernah putus berkomunikasi dengan para tokoh yang ada di wilayah hukum polres,” ujarnya.

Kapolda juga mengeaskan, masyarakat harus mudah mengakses laporan kepada Polda, Polres, ataupun Polsek, dengan mengharapkan kerjasama antara Irwasda, Kabid Propam, Kabid TI, terutama Kabid Humas dengan tugas catat dan segera tindaklanjuti jika ada komplain.

Yazid Fanan menerangkan, dalam tahun politik sekarang menjelang Pileg dan Pilpres tahun 2019, perlu adanya antisipasi potensi ancaman / ambang gangguan dalam beberapa aspek, seperti aspek ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan keamanan.

Di kesempatan yang itu Yazid  mempersilahkan Kapolres untuk melakukan berbagai terobosan yang inovatif guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polres bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga upaya binaan maupun pengelaran opsnal kegiatan atau operasi kepolisian berada pada tingkat Polres.

“Jangan ragu lakukan upaya dan tindakan kepolisian, laporkan setiap perkembangan situasi kamtibmas yang menonjol kepada Kapolda  atau  Wakapolda sebagai masukan guna pengambilan keputusan cepat, ” tegasnya.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh