BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Mewakili DPRD Kalsel, dalam sambutannya yang disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (21/8) tadi, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhaimin, menyampaikan, sesuai dengan tanggapan dari frasksi-fraksi, DPRD Provinsi Kalsel menyambut baik tanggapan positif Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang turut menyatakan bahwa Perda No 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Perda No 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Cacat (Disabilitas), perlu dilakukan revisi.
Dikatakan Muhaimin, untuk melayani kebutuhan masyarakat yang lebih dinamis, maka sangat diperlukan campur tangan pemerintah dalam hal yang lebih luas, karena apabila dibiarkan terus menerus, konflik pertanahan akan menimbulkan ancaman keamanan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah cepat untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, dilanjutkannya, perlu diambil secara cepat, komprehensif dan terkoordinasi, sehingga dampak yang ditimbulkan tidak akan meluas.
Muhaimin memaparkan, dengan adanya peninjauan kembali dan adanya perubahan-perubahan yang menyesuaikan dengan regulasi di atasnya, maka peran pemerintah bersama DPRD sangat diharapkan agar permasalahan agraria mendapat penyelesaian dengan cara win win solution.
Oleh karena itu, Muhaimin menyatakan, DPRD Kalsel mendukung adanya penyesuaian redaksional kalimat maupun hal-hal yang dianggap perlu terkait dengan materi yang akan disesuaikan agar regulasi yang berjalan bisa lebih menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lapangan. (al/dny)