Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Ketua KPU Provinsi Membantah Dikatakan tidak Konsisten

Avatar
294
×

Ketua KPU Provinsi Membantah Dikatakan tidak Konsisten

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariyansyah membantah pernyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, M Effendy, yang mengatakan bahwa KPU tidak konsisten dalam menjalankan peraturan tentang pemilihan calon legislatif 2019 yang terindikasi kasus korupsi.

Bantahan itu ia sampaikan melalui pesan singkat di aplikasi jejaring sosial whatsapp kepada koranbanjar.net, Jumat (27/07).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, selama ini KPU taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Setiap partai politik harus memenuhi persyaratan pengajuan daftar bakal calon, termasuk membuat dan menandatangani fakta integritas terkait partai politik yang telah melakukan seleksi bakal calon anggota DPRD secara demokratis dan terbuka.

“KPU tidak menyertakan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, ataupun bandar narkoba,” tegasnya.

Terhadap bakal calon anggota DPRD yang statusnya mantan terpidana koruptor, lanjutnya, kejahatan seksual terhadap anak, atau bandar narkoba yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada masa verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon, maka dimaknai tidak memenuhi syarat.

Edy menambahkan, jika ternyata terdapat bakal calon anggota DPRD yang kontradiksi dengan fakta integritas yang dibuat oleh masing-masing partai politik peserta pemilu, maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan belum memenuhi syarat.

Namun, jelasnya lagi, partai politik dapat mengajukan calon pengganti terhadap bakal calon yang tidak memenuhi syarat pada tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

“Nama bakal calon yang sudah dilakukan verifikasi kemarin dan ternyata mantan terpidana koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, atau bandar narkoba, tentu tidak sampai ke DCS dan harus diganti di tahap perbaikan ini,” ujarnya.

Diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum ULM Banjarmasin yang sekaligus seorang Pakar Hukum dan Tata Negara, M Effendy, mengeluarkan pernyataan yang mengharapkan KPU agar konsisten dalam menegakan peraturan berkenaan dengan calon anggota legislatif yang terlibat kasus tindak kriminal khususnya korupsi.(leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh