BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Menurut analisa dari seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr H Muhammad Effendy SH, agar terhindar dari jual beli jabatan, maka, sesuai aturan yang telah ditetapkan, kepala daerah harus mengadakan lelang melalui tim khusus untuk menyeleksi pejabat yang ingin menduduki jabatan tertentu pada suatu lembaga daerah, sehingga diharapkan memiliki para pejabat yang betul-betul mempunyai kemampuan dan persyaratan yang cukup.
Dekan yang merupakan Pakar Hukum dan Tata Negara (HTN) ini mengemukakan, terjadinya jual beli jabatan ini merupakan indikasi negatif dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini diungkapkan oleh Dr H Muhammad Effendy SH saat ditemui koranbanjar.net di ruang kerjanya di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Rabu (25/7) kemarin.
“Dengan demikian, kasus jual beli jabatan tidak akan terjadi, atau paling tidak memperkecil hal itu terjadi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jual beli jabatan ini terjadi karena kebijakan kepala daerah yang bersangkutan disertai dengan kompensasi-kompensasi bagi yang ingin menduduki kursi jabatan.
“Pejabat yang duduk di kursi jabatan dengan menggunakan cara-cara seperti itu adalah orang-orang yang pikirannya tidak benar dan tidak memikirkan untuk kepentingan daerah,” ucap tokoh ULM yang pernah mengikuti Pelatihan Training for Management Universities di Utrech University, Belanda, pada 2014 lalu ini.
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada akhir tahun 2017 kemarin, Effendy mengatakan, temuan Panitia Khusus (Pansus) secara nyata terbukti. “Ini membuat kita menjadi sedih,” ucapnya.
Jika jual beli jabatan tersebut terbukti, menurut pria yang pernah melakukan penelitian pelaksanaan otonomi khusus di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada tahun 2010 ini mengharapkan agar pemerintah segera merubah kebijakan-kebijakan tersebut. (leo/dny)