Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Jual Gas Subsidi di Atas HET, Warga Agung Tabalong Diamankan Polisi

Avatar
375
×

Jual Gas Subsidi di Atas HET, Warga Agung Tabalong Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
HF alias Fikri (60) saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (foto : humas polres tabalong)

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HF alias Fikri (60), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, karena diduga menjual gas LPG tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi.

TABALONG, koranbanjar.net Pelaku menjual gas LPG tiga kg seharga Rp 20.000 dari harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah yakni, Rp18.500.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“HF diamankan petugas kerena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (05/10/2022).

Saat ditanya petugas, pelaku HF mengaku menjual kembali gas tiga kilo tersebut seharga Rp20.000 pertabung.

Padahal pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, HF terancam dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar Rupiah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok.

“Saat ini pelaku HF tengah diperiksa di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 100 buah tabung gas LPG tiga kg, papan identitas pangkalan dan uang tunai sejumlah dua juta Rupiah yang diduga hasil penjualan,” pungkas Yudha.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh