Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HF alias Fikri (60), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, karena diduga menjual gas LPG tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku menjual gas LPG tiga kg seharga Rp 20.000 dari harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah yakni, Rp18.500.
“HF diamankan petugas kerena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (05/10/2022).
Saat ditanya petugas, pelaku HF mengaku menjual kembali gas tiga kilo tersebut seharga Rp20.000 pertabung.
Padahal pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, HF terancam dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar Rupiah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok.
“Saat ini pelaku HF tengah diperiksa di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 100 buah tabung gas LPG tiga kg, papan identitas pangkalan dan uang tunai sejumlah dua juta Rupiah yang diduga hasil penjualan,” pungkas Yudha.
(anb/slv)