Seorang pemuda berinisial MS (37) di tangkap anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, karena kedapatan memilik sabu-sabu sebanyak 200 gram di pegunungan meratus.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Sabu-sabu yang dibawa oleh warga Amuntai Hulu Sungai Utara tersebut dibawa dengan mengendarai mobil.
“Tersangkanya adalah MS (37) yang dicegat di jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, di wilayah pegunungan Meratus,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Sabtu (17/9/2022) di Barabai.
MS merupakan warga Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, hal tersebut terbukti dengan identitas yang dibawanya.
“Tersangka kami tangkap pada Jum’at (17/9/2022) sekitar pukul 23.30 Wita malam,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota ialah 200 gram sabu-sabu, yang disimpan dalam tas sempat dibuang pelaku saat pengejaran.
“Karena curiga melihat sesuatu yang dibuang pelaku, petugas langsung memeriksa tas dan ditemukan barang bukti 200 gram paket sabu-sabu tersebut yang dibungkus dengan dua plastik klip warna bening yang di buat dalam kantong kresek,” terangnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan handphone tersangka beserta satu buah tas selempang dan satu buah mobil warna hitam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya.
(mdr/slv)