Adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran terkait kontrak media di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan yang ditindaklanjuti pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, sebenarnya sudah pernah diingatkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel).
BALANGAN, koranbanjar.net – Menyikapi hal pemeriksaan dari Kejari Balangan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan Zainal Helmie, menyampaikan bahwa lembaga organisasi wartawan, salah satunya PWI sudah sering melakukan sosialisasi dan masukan kepada pemerintah daerah terkait syarat kerja sama sesuai UU Pers.
“Informasi dan masukan ke pemerintah daerah salah satunya Pemerintah Kabupaten Balangan sudah pernah dilakukan, ini sebetulnya langkah kami untuk mencegah agar kontrak media tidak bermasalah dan tidak melanggar aturan dan terjerat masalah hukum,” ujar Zainal.
Disampaikan Zainal, UU Pers mengatur tentang persyaratan mendirikan sebuah media termasuk syarat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah mulai dari wajib berbadan hukum dengan status Perusahaan Terbatas (PT).
Perusahaan media pun diharapkan telah terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers. Kemudian, kontennya memenuhi syarat jurnalistik, berbadan hukum, dan nama, alamat, serta penanggungjawabnya diumumkan terbuka di media bersangkutan dengan box redaksi.
“Dewan Pers punya parameter sesuai UU Pers. Media pers syaratnya yang pertama adalah konten secara keseluruhan sesuai kode etik jurnalistik, kemudian aspek administratif dan persyaratan lainnya,” jelas Zainal.
Lalu, page view atau pengunjung di media online menjadi pertimbangan kelayakan kerjasama bahkan menentukan nilai kontrak yang akan dilakukan.
“Namun, semuanya itu tentu saja hak Pemda sendiri untuk menentukan kerjasama, apalagi aturan kontrak media ini dicantumkan dalam peraturan daerah atau peraturan Bupati, itu malahan lebih aman, ” imbuhnya
Perlu diketahui, Kejari Balangan sudah sejak Selasa (28/06/2022) melakukan pemeriksaan kepada Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan.
Salah satunya terkait anggaran kontrak media dan sampai berita ini diturunkan penyidik Kejari Balangan masih melakukan pemanggilan pejabat di lingkungan Diskominfo Kabupaten Balangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan pejabat Diskominfo Kabupaten Balangan ini terkait anggaran media ini dibenarkan Kejari Balangan melalui Kasi Intel, Raj Boby, C. F SH, pihak penyidik sudah melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).
“Pemeriksaan ini atas dasar laporan masyarakat terkait proyek dan anggaran di Diskominfo Kabupaten Balangan, namun kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, tim penyidik lagi melakukan Puldata dan Pulbaket,” ucap Boby yang dikonfirmasi koranbanjar.net pada Jumat (01/07/2022). (vit/dya)