Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tetapkan Tersangka Korupsi Baru, Kejaksaan Amankan Mantan Bendahara DLH Kotabaru

Avatar
688
×

Tetapkan Tersangka Korupsi Baru, Kejaksaan Amankan Mantan Bendahara DLH Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Tersangka Saat Dibawa ke Lapas Kelas IIA Kotabaru. (Foto : istimewa)

Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan kembali tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net – Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi oleh Mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru itu mencapai kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah melewati proses pengembangan penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan A sebagai tersangka baru, yang diketahui sebelumnya selaku bendahara di DLH, dan sekarang sudah ditahan di Lapas Kelas II A Kotabaru, pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka A karena penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan.

“A ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dikeluarkan Kajari Korabaru nomor print -02/O.3.12/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022,”ujar Riduan, Rabu (20/4/2022).

Sambungnya, penahanan terhadap A dengan alasan selain untuk mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan. Juga berdasarkan alasan subyektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Lanjut Riduan, A yang merupakan bendahara dan AF eks Kepala DLH ditetapkan tersangka dan ditahan, dan berdasarkan laporan hasil audit  dari Inspektorat Kotabaru atas permintaan penyidik Kejari Kotabaru.

Sekedar diketahui, untuk penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020 dan sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan operasional/lapangan tahun anggaran 2021.

“Jadi total perhitungan kerugian keuangan negara periode tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar lebih”pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh