Penipuan berkedok arisan online kembali terjadi di Kotabaru. Kali ini korbanya seorang Waniti berinisal RA (39) yang merupakan warga Bangkalaan, Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net – Korban RA ini diimingi untuk membeli arisan senilai 8 juta rupiah. Pelaku diketahui berinisal LV perempuan berusia (31), warga asal Desa Tirawan, Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku menjanjikan kepada korbanya akan mendapat Rp10 juta, setelah pencairan, namun uang yang ditunggu tak juga datang,”terang Kapolres AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (4/4/2022).
Setelah itu, sambung Jalil, tendengar kabar kalau pelaku sedang dalam masalah dengan arisan yang dijalankannya. Korban mencari tahu tentang arisan tersebut, dan ternyata benar arisan yang telah dibeli oleh korban sebenarnya tidak ada.
“Lalu korban menghubungi pelaku namun tidak ada respon atau itikad baik pelaku, sampai dengan sekarang,”imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa dan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.
“Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polres Kotabaru, dengan barang bukti ia serahkan satu lembar print chatting jual beli arisan dan satu lembar print resi transferan,”ujar Jalil.
Jalil juga menambahakan, atas adanya laporan korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka pada, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan H Hasan Baseri, Desa Semayap Pulau Lait Utara Kabupaten Kotabaru,”pungkasnya.
(cah/slv)