Satnarkoba Polres Kotabaru menangkap dua pemuda yang kedapatan menyimpan sabu-sabu, pada Minggu (20/03/2022) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Masing-masing pelaku diketahui berinisial PD (31) dan MF (33), keduanya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba di wilayah, Desa Rampa, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan perihal penangkapan tersebut beserta barang bukti.
“Petama kali anggota berhasil mengamankan PD beserta barang bukti Sabu seberat 0,28gram, nah dari nyanyian PD ini anggota berhasil mengamankan MF dirumahnya yang tidak jauh dari penangkapan si PD ini,” terang Agam, Senin (21/3/2022).
Lanjutnya, saat petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah MF, berhasil menemukan barang bukti 25 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 10 gram atau berat bersih lima gram.
“Anggota berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 25 paket, dan uang tunai Rp 4.450 rupiah beserta alat bukti lainya,”pungkasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru beserta seluruh barang bukti, dan pelaku PD akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, dan MF akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Atau 114 Ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika.
(Cah/slv)