Satresnarkoba Polres Banjarbaru, berhasil mengamankan pria asal Kecamatan Cempaka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80 gram.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku Syaifudin alias Udin (51) warga Jalan Mistar Cokrokusomo, Cempaka Pasar Kelurahan Cempaka, diamankan jajaran Polres Banjarbaru pada Jumat (11/3/2022).
Ia diciduk di depan Toko UP PD Gemilang yang beralamat di Jalan Simpang Empat Peramuan Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin.
“Pelaku diduga ingin melakukan transaksi sabu. Lalu dilakukan penyelidikan dan sesuai ciri-ciri pelaku yang didapat, langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga beserta pelaku, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip besar dan di dalamnya terdapat sabu dengan berat 80,62 gram.
“Beberapa barang bukti juga diamankan petugas, seperti handphone dan lainnya,” kata dia.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu di bawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. (maf/dya)