Sepak terjang Suryadi alias Oso (30), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kantor PDIP Kabupaten Murung Raya, di Jalan Jenderal Sudirman Kota Puruk Cahu, berakhir. Setelah melakukan aksi pencurian yang ketigakalinya, Oso berhasil diringkus pihak kepolisian.
MURUNG RAYA, koranbanjar.net – Pelaku diamankan tim gabungan dari Unit Resmob Polres Mura dan Polsek Murung. Pria yang diketahui warga Jalan Temanggung Silam Kelurahan Beriwit diamankan saat melakukan aksi pencurian di kantor PDIP yang ketigakalinya.
Saat dikonfirmasi Borneo24.com, –jaringan koranbanjar.net, Rabu (15/9/2021) malam, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan kejadian tersebut.
“Usai menerima laporan dari pihak kantor PDIP kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” kata Iptu Widodo.
Dijelaskan Kapolsek, aksi pelaku yang pertama dan kedua berhasil menggasak barang-barang yang ada di kantor tersebut. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan pelaku berhasil diamankan.
Pelaku saat itu kepergok warga dan berusaha melarikan diri melewati jendela. Selanjutnya pelaku kembali dengan berpura-pura untuk mengambil sepeda motor miliknya yang tertinggal.
“Karena curiga dengan gelagat pelaku yang berpura-pura untuk mengambil sepeda motornya petugas langsung melakukan pemeriksaan surat kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas yang memeriksa bagian dalam jok motor ditemukan gorden yang diduga milik kantor PDIP dan seketika pelaku gugup dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan petugas kepolisian.
Dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, TV 32 merk Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner. Atas kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000.
“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.(koranbanjar.net)