Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kotabaru

RAPBD P 2021 Kotabaru Disetujui Legislatif

Avatar
523
×

RAPBD P 2021 Kotabaru Disetujui Legislatif

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kotabaru beserta Ketua DPRD Kotabaru usai menandatangani RAPBD-P usai rapat paripurna (Sumber Foto: Humas DPRD Kotabaru/koranbanjar.net)

Usulan Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2021 Kotabaru yang diajukan Pemerintah Kabupaten, mendapatkan persetujuan dari DPRD Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net– Dalam hal ini Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif mengatakan, penyusunan RAPDB-P tersebut berpedoman pada pokok kebijakan mendasar, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru atas pandangan akhirnya terhadap RAPBD-P anggaran 2021 yang disetujui untuk menjadi Perda,” kata dia, Minggu (12/9/2021).

Ia mengatakan, RAPBD-P tahun 2021 yang disampaikan itu, masih perlu tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari pihak DPRD Kotabaru.

Menurut dia juga bertujuan untuk meningkatkan daya guna, kualitas, efesiensi, dan efektifitas anggaran yang diajukan Pemkab Kotabaru.

“Memang, ini semua untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan juga kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ucapnya.

Bahkan, Arul juga tidak memungkiri ada program dan kegiatan bersama yang sub kegiatananya tidak mungkin masuk dalam RAPBD-P tahun anggaran 2021 akibat tidak terakomodir dalam PPAS.

“Namun, program dan kegiatan tetap akan menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk dialokasikan anggarannya pada tahun 2022,” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh