Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah meringkus satu tersangka penjual togel online, SR (25), warga Desa Awang Besar Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis, (2/9/2021) sekitar pukul 21.30 WITA .
BARABAI, koranbanjar.net – Informasi yang diperoleh koranbanjar.net, Jumat, (3/8/2021), penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa, SR sering melakukan transaksi jual beli togel online. Tak mau pelaku menghilang, Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap SR.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PDIM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini mengatakan, saat penangkapan terhadap SR juga diamankan barang bukti satu buah buku yang berisi rekapan angka togel, handphone, dan uang tunai Rp53.000,” ujar Husaini.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah, guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 sub 303 Bis KUHP, barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (togel online), maka diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25.000.000.(mj-41/sir)