Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sakit Hati Adiknya Dicabuli, Sang Kakak Tikam Korban Hingga Robek Paru-paru

Avatar
566
×

Sakit Hati Adiknya Dicabuli, Sang Kakak Tikam Korban Hingga Robek Paru-paru

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan. (Sumber foto: Humas)

Sakit hati adiknya dicabuli, sang kakak Ilyas (24) nekat menghabisi nyawa korban, Robbianoor dengan menikam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Dua tusukan pun bersarang di dada kiri korban hingga merobek paru-paru.

BANJARBARU, koranbanjat.net – Peristiwa itu terjadi di Basung II RT.06/RW.02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (16/8/2021 sekitar pukul 19.00 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelum kejadian pembunuhan itu, awalnya korban Robbianoor melakukan perbuatan cabul kepada adik pelaku di rumah pelaku, pada Sabtu (14/8/2021).

Akhirnya, pelaku langsung berencana menghabisi korban dengan sebilah pisau yang sengaja diasahnya.

Dihari kejadian, pelaku pun meminta dipotongkan rambut oleh korban. Di sanalah, pelaku ingin menghabisi korban dengan pisau yang sudah dibawa di pinggangnya tanpa kumpang.

“Saat korban lengah dengan posisi memotong rambut, pelaku langsung mengambil pisaunya dan menusukan ke dada korban sebanyak dua kali dan mengenai paru-paru korban,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor, Selasa (17/8/2021).

Kemudian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan. Namun, akibat pendarahan hebat korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.

“Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri ke sebuah pondok kebun semangka yang berada di Jalan Aneka Tambang Komplek Abdi Persada,” tuturnya.

Kurang lebih 4 jam dari kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel.

Saat penangkapan, turut diamankan sebilah pisau tanpa kumpang yang disembunyikan di pipa paralon belakang pondok. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 353 (3) Sub 351 (3) KUHPidana tentang pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan matinya korban. (maf/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh