Dua mahasiswa, SP (21) dan DN (20) pasrah diamankan tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki sabu, pada Sabtu (7/8/2021) pukul 01.00 WIB.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Kedua mahasiswa ini diamankan di Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya saat tim Raimas Back Bone sedang melaksanakan kegiatan patroli.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Wakil Direktur AKBP Timbul RK Siregar kepada Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net– mengatakan bahwa keduanya diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu.
“Dua remaja yang berstatus sebagai mahasiswa ini diamankan karena kedapatan membawa satu paket sabu,” kata AKBP Timbul RK Siregar.
Dijelaskan Timbul, saat itu petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai adanya dua remaja yang mengendarai sepeda motor. Kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam.
“Untuk mengelabuhi petugas salah satu remaja tersebut menyembunyikan sabu di dalam celana dalam,” jelas Timbul.
Sementara itu, menurut pengakuan dari salah satu pelaku bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di Kampung Narkoba Puntun dengan harga satu paketnya Rp 100 ribu dan rencana akan dipakai bersama-sama.
“Saat ini dua mahasiswa tersebut diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Timbul.(koranbanjar.net)