Pengeroyokan dialami Indransyah (40), warga Jalan Pramuka RT 12 RW 02 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin hingga mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian punggung bawah leher dan ketek, pada Minggu, (1/3/2021) dinihari pukul 01.00 WITA.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejadian yang dialami Indransyah (40) warga Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin ini dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP, Pujie Firmansyah.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan pada Selasa 03 Agustus 2021, pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap Indransyah.
“Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, tersangka pertama TYS (18) dan yang kedua M (21) warga Jalan Martapura Lama Km 8,2 Komplek Karya Budi III RT 12 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar”, tuturnya.
Dari tersangka TYS pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa mandau dengan hulu dilakban warna biru, dan dari tersangka M, polisi mengamankan barang bukti parang. “Motif kedua tersangka membacok korban ini lantaran kesal karena kedua tersangka ditegur korban saat pesta miras”, katanya.
Awal kejadian, kedua tersangka sedang pesta miras di kawasan Jalan Pramuka RT 12 RW 02 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Bannjarmasin Timur, persisnya di depan Gang Jambore pada Minggu 01 Agustus 2021.
Korban Indransyah saat itu menegur sekelompok anak muda termasuk kedua tersangka yang saat itu lagi pesta miras. Akan tetapi sekelompok anak muda tersebut tidak menghiraukan teguran Idransyah, malah di antara sekelompok anak muda tersebut yaitu TYS dan M tidak terima atas teguran Indransyah.
“Karena tidak terima ditegur korban, kedua tersangka ini masing masing memegang senjata tajam jenis mandau dan parang, dan kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Indransyah yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung di bawah leher dan di bawah ketiak “,jelasnya.
Akibat merasa dianiaya hingga terluka oleh kedua tersangka, korban pun segera melaporkan perihal ini ke pihak yang berwajib untuk segera diproses secara hukum. Lalu kedua tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian tentang pengeroyokan dengan senjata tajam.(myr/sir)