Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tergiur Uang Rp550 Ribu, Gepeng Bunuh Sumini Dengan Cara Mencekik dan Pukulkan Batako

Avatar
1217
×

Tergiur Uang Rp550 Ribu, Gepeng Bunuh Sumini Dengan Cara Mencekik dan Pukulkan Batako

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan, Gepeng.
Pelaku pembunuhan, Gepeng.

Peristiwa pembunuhan yang dialami seorang nenek bernama Sumini (68) terbilang sadis. Pasalnya, hanya tergiur uang senilai Rp550 ribu, pelaku Zaenal Mustofa alias Gepeng (34) nekat membunuh dengan cara mencekik, kemudian memukul kepala korban dengan batako.

KATINGAN, koranbanjar.net – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Katingan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Sumini (68) yang terjadi di Jalan Telkom Desa Hampalit Kabupaten Katingan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku, Zaenal Mustofa alias Gepeng (34) tak berkutik setelah tim gabungan yang dipimpin Iptu Adhy Heriyanto melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, Jumat (2/7/2021) Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban yang bernama Sumini.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Katingan,” kata Iptu Adhy Heriyanto dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan aksinya dikarenakan tergiur melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu rumahnya, sehingga tergiur ingin mengambil.

Pelaku yang beraksi seorang diri langsung masuk ke dalam rumah barak itu, korban yang melihat kemunculan pelaku berusaha melakukan perlawanan. Kemudian pelaku panik dan memukul korban di bagian pelipis, pipi, tetapi korban masih sempat berteriak.

Kemudian, pelaku mencekik leher korban, namun lagi-lagi korban masih bisa berteriak hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah batako dan memukul kepala korban.

“Pelaku semakin panik karena korban melawan hingga akhirnya korban dipukul menggunakan batako di bagian kepala dan pipi, kemudian korban diseret dan di buang ke selokan belakang barak,” ungkap Kasat Reskrim.

Usai melakukan hal tersebut pelaku langsung kabur melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan terhadap ,pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa batako, kalung emas, cincin batu akik, sepasang anting,gelang emas, tas pinggang dan uang Rp 550.000 serta kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandasnya.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh