Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Bertubuh Tambun Ini Diciduk Polisi

Avatar
594
×

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Bertubuh Tambun Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu di Kapuas, Kalteng telah diamankan pihak kepolisian. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Tersangka pengedar sabu di Kapuas, Kalteng telah diamankan pihak kepolisian. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Peredaran narkoba jenis sabu tidak mengenal status sosial maupun profesi. Seperti halnya yang dilakukan Ibu Rumah Tangga (IRT) bertubuh tambun ini. Gara-gara kedapatan mengedarkan sabu, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

KALTENG, koranbanjar.net – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mona ( 36) diamankan petugas pada, Jumat (4/6/2021) di sebuah barak (rumah sewa) nomor 3 di Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan pelaku. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 9,71 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro dalam konferensi pers dikutip Borneo24 –jejaring koranbanjar.net, mengatakan, pelaku diamankan di tempat tinggalnya yakni, sebuah barak.

“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kombes Pol Nono Wardoyo.

Dijelaskan Nono, dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 9,71 gram, tisu, dompet, plastik klip, handphone, timbangan digital dan uang Rp2 juta.

“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh