Untuk mencegah perebakan COVID-19, seluruh daerah telah memperketat kerumunan di berbagai acara, bahkan kegiatan keagamaan pun terus dipantau dan diawasi. Namun fakta lain bicara, Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang selama ini digaungkan Pemerintah Daerah, termasuk Pemko Banjarmasin diduga tidak berarti bagi Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Banjarmasin Internasional di Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebagaimana aturan yang berlaku di Kota Banjarmasin, Pemko setempat telah menerapkan PPKM Mikro untuk semua tempat hiburan yakni, hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00-00.00 WITA.
Pantauan langsung koranbanjar.net, Minggu dinihari, (5/6/2021) hingga menjelang subuh, pukul 02.30 WITA, masih banyak mobil dan motor pengunjung THM HBI parkir, hingga meluber ke jalan Jl A Yani Km 4, RW 05, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Salah seorang pengunjung THM HBI, Ridho, Warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru saat keluar dari THM sekitar pukul 02.30 WITA ditanya korabanjar.net mengaku sedang menunggu teman wanitanya.
Pengunjung ini tidak mengenakan masker atau penutup mulut lain. Kata Ridho, dia masuk ke THM mulai pukul jam 23.15 WITA. “Menunggu teman mas (teman wanita), mau ngajak masuk ke dalam (THM),” ungkapnya.
Indikasi bahwa THM Hotel Banjarmasin Internasional masih beroperasi hingga menjelang subuh semakin kuat. Meski Pemko Banjarmasin memberlakukan jam operasi hanya sampai pukul 00.00 WITA, faktanya salah satu pengunjung tersebut masuk sejak pukul 23.15 WITA, kemudian ingin masuk kembali ke THM pada pukul 02.30 WITA.(myr/sir)