Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar, yang mendudukkan mantan direktur utama Teguh Imanullah sebagai terdakwa, hari ini (3/5/2021) diagendakan pelaksanaan sidang perdana kasus Baramarta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Pengacara terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif mengakui sudah mendapatkan pemberitahuan akan adanya persidangan pertama, dengan agenda sidang mendengarkan pembacaan keterangan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU yang menangani perkara tipikor merupakan gabungan para jaksa dari Kejari Martapura dan Kejati Kalsel.
Pelanggaran pasal yang didakwakan kepada terdakwa terdiri Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal berlapis lainnya, ialah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.
Badrul sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk mendengarkan keterangan di persidangan nanti. Namun, pihaknya tetap bersikukuh kalau ini perkara perdata bukan pidana.
Sebab, bilamana pidana maka banyak pihak terlibat sebagai pengguna dana taktis direktur utama PD Baramarta selama kliennya menjabat, dari tahun 2017 sampai 2020.
Penggunaan uang kas merupakan utang piutang yang dipakai sebagai kasbon untuk dana taktis. Karena, setahun tidak mencukupi dengan anggaran dana Rp250 juta per tahun.
Kasbon dilakukan telah melalui tataran perkantoran. Kasbon bisa terungkap dengan berdasarkan catatan yang ada. Kemudian, harga batubara mengalami penurunan.
Desakan dari berbagai pihak yang memiliki kekuatan dan kekuasan, Teguh tak kuasa melakukan penolakan dan menyatakan tidak. Ketidak mampuan tadi dilakukanlah kasbon.
“Kami tetap berpegangan ini kasus perdata. Tapi, kalau ini dianggap pidana maka tegakkan kebenaran dan keadilan dalam proses penegakan hukum, tidak tebang pilih dan tumpul ke atas,” ucap Badrul. (dya)