Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

5 PPK Karang Intan Disidang Kasus Dugaan ‘Penggelembungan’ Suara

Avatar
660
×

5 PPK Karang Intan Disidang Kasus Dugaan ‘Penggelembungan’ Suara

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Kasus dugaan penggelembungan suara di tingkat DPRD Provinsi Kalsel yang terjadi di Kecematan Karang Intan, Kabupaten Banjar kini memasuki tahap penyidangan di Pengadilan Negeri Martapura.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu (17/7/2019) siang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Jaksa Umum (JPU) dan mendengarkan para saksi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Turut hadir Ketua KPU Banjar Muhainin serta komisioner, juga beberapa komisioner Bawaslu Banjar. Jalannya sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Persidangan dipimpin oleh Noor Iswandi sebagai hakim ketua, kemudian Gatot Raharjo dan Gesang Yoga Madyasto sebagai anggota.

Terdakwa atas dugaan penggelembungan suara itu ada 5 orang, yang semuanya adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Intan. Mereka adalah Riswan Ihwani, Gusti Irhamni, Heri Kusnadi, M Marzuki dan Salapuddin.

Riswan dan kolega didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana pemilu; Penyelenggara pemilu yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, ketua hakim persidangan Gesang Yoga Madyasto, SH memberikan kesempatan hak eksepsi kepada terdakwa. “Terdakwa apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntu umum atau menerimanya,” tanya Iswandi.

“Saya menerima,” jawab Riswan.

Sementara 4 terdakwa lainnya juga tidak ada menyanggah dakwaan dari JPU. Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan usai salat Zuhur dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum Gusti Rakhmat Samudera mengatakan, terdakwa Riswan didakwa dengan pasal 505, 532 dan 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sementara empat terdakwa lainnya dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Pasalnya sama, cuma karena yang berempat ini bersama-sama maka ditambahkan pasal 55 itu,” ujar Gusti.

Ia menambahkan, sidang akan diputus selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung dari hari Rabu 17 Juli. ”Kita mengadakan sidang ini secara marathon. Makanya kita hari ini pembacaan dakwaan dan pemanggilan para saksi sekaligus, karena tujuh hari harus sudah diputuskan. Besok masih pemanggilan para saksi,” tuturnya.

Ditambahkannya, hari pertama sidang ini pihaknya telah memanggil 7 orang saksi dari total 14 saksi.

Baca juga: Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Kalsel Tunggu Hasil Penyidikan Polres Banjar

Baca juga: Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 2 Kabupaten Banjar Dihentikan

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar M Syahrial Fitri mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu yang mana hasilnya perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura.

“Awalnya itu ketika adanya temuan saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, yang mana pada saat itu ditemukan dua berita acara yang berbeda. Berita acara yang kami (Bawaslu) dan KPU Banjar pegang itu berbeda dengan berita acara yang dimiliki oleh para saksi,” ungkapnya kepada koranbanjar.net.

Dalam hal ini, lanjutnya lagi, suara Partai PKB serta Caleg dari PKB untuk DPRD Provinsi Kalsel mengalami perbedaan di dua berita acara tersebut. “Yang benar itu ternyata berita acara yang dipegang oleh para saksi,” tutur Syahrial.

Data yang dihimpun koranbanjar.net, ada 4 caleg yang perolehan suaranya berubah serta perolehan suara Partai PKB. Rinciannya, suara PKB dari 564 suara menjadi 473 suara. Sementara caleg nomor urut 3 M Syahbana mendapat 2388 menjadi 2788 suara, caleg nomor urut 4 M Zuhriansyah mendapat 100 menjadi 101 suara, caleg nomor urut 5 Dean Rufaida mendapat 30 suara menjadi 29 suara, terakhir caleg nomor urut 6 Eko Nur Sujarwo mendapat 820 suara menjadi 511 suara.

Syahrial menegaskan, semua terdakwa belum tentu terbukti bersalah kecuali apabila sudah diputuskan hakim dalam persidangan. (dra)

…………….

Berikut adalah bunyi Pasal 505, 532 dan 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum:

Pasal 505

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 532

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah).

Pasal 554

Dalam hal Penyelenggara Pemilu melalrukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (l), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagr yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh