BANJARBARU, koranbanjar.net – Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, menekankan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal perizinan kafe 3D Entertaiment yang berada di Jalan Trikora.
Baca juga: Asoy Geboy…? Sekarang Banjarbaru Punya THM Buat Dugem
Kafe 3D Entertaiment, setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/9/2019), diketahui tidak memiliki izin hiburan malam bahkan izin kafe sekalipun.
Hal itu dibenarkan Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Dhiah Tri Widhiningsih. Dirinya menjelaskan, Disporabudpar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap kafe 3D Entertaiment.
“Dari saya menjabat di sini pada awal tahun ini, tidak pernah menerima permohonan rekomendasi itu. Mungkin saja, dia mengurusnya sebelum saya di sini,” ucapnya, Rabu (4/9/2019).
Tetapi, pada tahun 2017 sepengetahuannya pernah ada rekomendasi untuk kafe 3D. Itu diketahuinya dari arsip yang ada di Disporabudpar.
“Di tahun 2017 pernah ada, tapi tidak tahu itu mau memperpanjang atau izin habis. Juga ada peralihan kepemilikan dari pemilik yang dulu ke sekarang ini,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, memang benar di tahun 2017 ada rekomendasi untuk kafe 3D itu. Rekomendasi itu hanya berupa izin kafe. Untuk izin kafe, tidak sampai adanya karaoke bahkan penampilan musik dari DJ.
“Itu rekomendasi hanya untuk kafe saja. Tidak karaoke,” sebutnya.
Tidak adanya izin hiburan umum yang dimiliki 3D Entertaiment, mungkin dikarenakan tidak melakukan perpanjangan dan tidak ada rekomendasi dari Disporabudpar.
“Proses izinnya mungkin terhenti itu,” ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan, Dhiah menjelaskan, bahwa itu merupakan wewenang dari Dinas PMPTSP Banjarbaru untuk mencabut izin.
“Iya Dinas PMPTSP punya hak itu. Ini sementara tutup, sampai perizinannya selesai. Tapi bisa juga ditutup permanen jika tidak melengkapinya,” kata dia.
Karena kasus itu, menjadikan atensi bagi pihak mereka. Ke depan dirinya berjanji akan lebih ketat soal perizinan dan monitoring tempat usaha hiburan di Banjarbaru.
“Mungkin selama ini terlalu mengabaikan, tapi ini akan jadi pelajaran bagi kami,” ucapnya.
Perlu diketahui, kafe 3D Entertaiment melanggar Perwali No 80 Tahun 2016, tentang peraturan izin usaha hiburan umum rekrasi dan olahraga.
Baca juga: 3D Vierra Entertainment Dua Kali Melanggar Aturan
Penutupan 3D Entertaiment pun dilakukan untuk sementara waktu selama perizinan terselesaikan.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengucapkan, bahwa pemilik dari 3D Entertaiment bersedia menutup sementara sampai proses perizinan terselesaikan.
“Pihak kami juga sudah menempatkan anggota di kafe 3D untuk pengawasan apabila masih buka,” ujarnya.(maf/dya)